Prosedur pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat Edaran Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 02 /SE/LPJK/2021 tentang Pedoman Teknis Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat Edaran Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 02 /SE/LPJK/2021 tentang Pedoman Teknis Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi